Senin, 15 April 2013

Kajian Fiqih tentang "Thoharoh"


“Tiada hari tanpa bertambah ilmu di manapun, kapanpun, dan dengan siapa pun” inilah motivasi saya yang selalu ingin belajar. Izinkan saya untuk mengshare ilmu yang telah saya dapatkan saat mengikuti kajian Fiqih Wanita di Masjid Al-Hurriyyah IPB dengan Mbak Hani lulusan Al-Azhar Kairo Mesir. Semoga bermanfaat yahhh sobat  ^__^

Pembahasan kali ini tentang “Thoharoh”
Mensucikan itu ada dua cara:
  1. Bersuci dari hadats
  2. Bersuci dari najis
  • Najis merupakan zat atau benda yang perlu dibersihkan secara dzatnya.
  • Menurut imam hanafi cara mensucikannya dicuci sebanyak 3 x (cuci, bilas).
  • Najis hukmi: secara hukum najis (kemungkinan) tidak  tau bagian mana yang kena najis.
  • Kalo mencuci pakaian dengan mesin cuci itu dibilasnya sebanyak 3x. Dengan menghilangkan wujud (bau, zat, warna) dengan dilalui oleh air sampai hilang.
  • Kalo sudah berusaha untuk menghilangkannya, dan tidak hilang juga (warna) sebagian ulama berpendapat bahwa tidak apa-apa.
Wudhu: Dalil tentang wudhu dapat kita baca dalam surah Al- Maidah ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.(QS. Al- Maidah :6).

Definisi wudhu membasuh anggota badan tertentu dengan niatan ibadah untuk mengangkat hukum. Contohnya: Dari yang tidak boleh solat , jadi boleh solat. Dari yang tidak boleh thawaf, jadi boleh thawaf.

Pertanyaan:
Bagaiamana kalau sudah berwudhu, kemudian terkena najis, apakah berwudhu lagi atau tidak?
Jawab: tidak pelu berwudhu lagi, akan tetapi bersihkan saja anggota badan yang terkenan najis itu saja.

Hukum Wudhu:
  1. Fardu/Wajib adalah wudhunya orang yang berhadast kalau ia mau mengerjakan ibadah sholat, sholat apapun baik wajib maupun sunah. Lalu saat membaca Al-Qur’an, sebelum mengerjakan thawaf (thawaf itu sama saja sholat).
  2. Sunnah adalah wudhu menjelang sholat saat kits sebenarnya masih mempunyai wudhu (pahalanya sepuluh kebaikan). Contoh lainnya saat kita memegang kitab-kitab syar’i (tafsir, hadist, dll), sebelum mandi janabah, sebelum adzan/iqomat, sedang marah, sebelum memberikan ceramah/khutbah, setelah mengerjakan dosa/kesalahan, setelah tertawa terbahak-bahak, setelah memandikan/ membawa jenazah dan disunahkan mandi.
  3. Makruh adalah wudhu yang dilakukan berulang-ulang.
  4. Haram adalah wudhu yang airnya diambil dari tempat orang tanpa izin.

Fardhu-fardhu Wudhu:
  1. Membasuh wajah. Batasan membasuh ini dilakukan dari tumbuhnya rambut sampai ujung perbatasan  leher dan dari ujung ke ujung telinga. Faidahnya maka wajah akan berseri-seri ^__^.
  2. Mengusap kepala. 
  • Menurut Imam Syafii: tidak ada batasan 
  • Menurut Imam Maliki: dari depan ke belakang dibalikin lagi kedepan.
  • Menurut Imam Hanafi: Minimal seperempat kepala
  1. Membasuh Kedua tangan sampai siku dan disunahkan memanjangkan batas basuhan faidahnya mendatangkan cahaya.
  2. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki disunahkan untuk memanjangkakn batasannya.
  3. Niat (menyengajakan hendak berwudhu) sebagian besar pendap ulama (niat dalam hati).
  4. Tertib (berurutan).
  5. Mualah (berkelanjutan atau tidak terputus-putus wudhunya.

Sebab wajibnya berwudhu:
  • Ada hadast.
  • Masuknya waktu sholat.

Syarat wudhu:
  • Berakal.
  • Baligh.
  • Beragama Islam.
  • Mampu menggunakan air. Jika air membawa mudhorot (sakit tertentu) maka kewajiban wudhunya gugur.
  • Adanya hadast.
  • Tidak sedang dalam keadaan hadast besar.

Syarat Sah Wudhu:
  • Tersalurkannya air keseluruh tubuh bagian kulit yang dianggap wajib wudhu.
  • Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota badan wajib wudhu.
  • Tidak adanya yang membatalkan wudhu.

Sunah-sunah Wudhu:
  • Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebanyak 3x.
  • Membaca basmallah.
  • Berkumur-kumur dan instinsyaf (menghirup air ke hidung kemudian dikeluarkan lagi).
  • Bersiwak (sunah muakad) sebelum wudhu.
  • Menyela-nyela janggut yang lebat (just for ikhwan).
  • Dilakukan sebanyak 3 x, kecuali krisis air maka 1x saja.
  • Mengusap telinga luar dan dalam.
  • Mendahulukan yang kanan.

Adab-adab wudhu:
  • Menghadap kiblat.
  • Duduknya ditempat yang lebih tinggi (menghindari jatuhnya air yang sudah tidak terpakai).
  • Tidak berbicara.
  • Tidak meminta tolong orang lain.
  • Menggerakan aksesoris yang ada di tangan (cincin, gelang) supaya air masuk.
  • Berkumur-kumur dg tangan kanan.
  • Mengusap leher.
  • Memanjangkan basuhan.
  • Tidak mengelap setelah wudhu.
  • Membaca doa setelah berwudhu.

Yang membatalkan wudhu:
  • Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur.
  • Keluar dari selain yang tadi (qubul dan dubur) yaitu darah, nanah dan muntah.
  • Hilang akal, pingsan.
  • Menyentuh wanita/laki-laki.
  • Menyentuh qubul dan dubur.
  • Memakan daging unta selain dari ini diperbolehkan.
  • Memandikan jenazah (menurut imam Hanbali).

Wallahu'alam. Semoga bermanfaat yahhh ^___^
Catatan Alzena Valdis Rahayu
Bogor, 13 April 2013







Tidak ada komentar: