- Mengenakan Pakaian yang menutup Aurat
Wajib untuk menutup aurat bagi wanita. Bukan berarti wanita dikekang tapi
tentunya untuk menjaga kehormatannya. Allah SWT telah berfirman “ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri yang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jibabnya keseluruh tubuh
mereka. ( QS. Al- Ahzab 27).
- Tidak Memamerkan Secara Mencolok Perhiasan dan Kecantikannya
Wanita keluar rumah harus menutup auratnya serta menjaga dandanannya. Allah
SWT berfirman dalam Al-Qur’an.
“ Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah
yang pertama,” (QS Al Ahzab: 33).
- Tidak Memerdukan Suara
Larangannya tegas dan jelas dari Al-Qur’an, di Surah Al-Ahzab : 32. “....Maka
jangnalah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-Ahzab : 32).
- Menjaga Pandangan
Wanita yang keluar rumah diminta untuk menjaga pandangannya. Bukan hanya
laki-laki saja yang haram, tapi wanita juga haram lirik-lirik. Dapat dilihat
dalam surah An-Nur 30-31.
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang
mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman
:"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung." (QS. An-Nur 30-31).
- Aman dari Fitnah
Kebolehan wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada
fitnah, atau kedaan yg tidak aman. Syarat ini di dapat dari hadits nabi SAW
tentang kabar beliau bahwa suatu ketika akan ada wanita yang berjalan dari
Hirah ke Baitullah sendirian tidak takut apa pun kecuali kepada Allah SWT.
- Mendapatkan Izin dari orang tua atau suami (bagi yang sudah menikah)
Ini merupakan point yang sering terlupakan apalagi bagi aktifis dakwah,
yang terlalu aktif dimana ia dapatkan amanahnya. Pada dasarnya memang wanita
harus mendapatkan izin suami untuk keluar rumah sebagai bentuk kasih sayangnya,
perhatiannya serta tanggung jawab seorang suami yang menjaga dan melindungi
keluarga.
Semoga bermanfaat yahhhhh :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar