Wanita Bekerja dalam
Pandangan Islam
Allah
menciptakan pria dan wanita sama, ditinjau dari sisi insaniahnya. Pria dan
wanita diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara satu
dengan yang lain. Keduanya diberi potensi hidup yang sama berupa kebutuhan
jasmani, naluri, dan akal. Allah juga membebankan hukum yang sama terhadap pria
dan wanita apabila itu ditujukan untuk manusia secara umum.
Akan
tetapi, bila hukum ditetapkan khusus untuk jenis tertentu pria saja atau wanita
saja, maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara wanita dan pria.
Misalnya kewajiban seorang pria adalah mencari nafkah (bekerja) karena hal ini
berkaitan dengan tugasnya sebagai kepala rumah tangga. Islam telah menetapkan
bahwa kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung jawab pria (suami).
Sedangkan bagi wanita tidak terbebani untuk mencari nafkah (bekerja) karena
wanita mendapatkan nafkah dari suaminnya (bila wanita sudah menikah) atau dari
walinya (bila yang belum menikah).
Jadi
apakah wanita boleh bekerja?
Walaupun
wanita telah dijamin nafkahnya oleh suami atau walinnya, bukan berarti islam
tidak mengizinkan wanita bekerja. Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta
sendiri. Bahkan wanita juga boleh mengembangkan hartanya untuk ia gunakan dalam
kebaikan misalnya membantu orangtuanya yang sudah tidak bekerja, membantu
adiknya yang masih memerlukan biaya sekolah, bersedekah, dan sebagainya. Allah
SWT berfirman, “ ....Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan
dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan,” (QS. An-Nisa:32).
Jadi
kesimpulannya adalah wanita bekerja dalam pandangan islam adalah BOLEH, apalagi
setelah membaca surah An-Nisa ayat 32 di atas. Akan tetapi wanita tidak
boleh meninggalkan kewajibannya juga (bagi yang sudah menikah) misalnya
melayani suami, mengurus anak dan menjadi ibu rumah tangga yang baik.
Oke
semoga bermanfaat untuk para wanita yang ingin bekerja atau berkarir. Semoga
suami kita nanti mengerti dan mengizinkan yahhh. Semangatz ^_^
Bogor,
8 Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar